Akhirnya pengumuman CPNS Honorer K2 dipastikan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 4 Februari 2014. Bagi teman - teman yang mengikuti test beberapa bulan lalu untuk lebih lengkapnya silahkan baca di link berikut...
http://cpnsindonesia.com/pengumuman-tes-honorer-k2-tanggal-4-februari.html
Tuesday, 28 January 2014
Wednesday, 22 January 2014
Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Dilaksanakan 27 Januari 2014
Informasi terbaru mengenai kepastian kapan tanggal pengumuman hasil
ujian CPNS 2013 jalur Honorer K2 menyebutkan akan dilaksanakan pada hari
senin, 27 Januari 2014, hal ini seperti disampaikan oleh Kepala BKD
Prov Bengkulu Tarmizi, S.Sos.B.Sc, Sabtu (17/1/2014).
Selengkapnya baca di http://www.aktualpost.com/2014/01/21/8306/pengumuman-hasil-tes-cpns-honorer-k2-dilaksanakan-27-januari-2014/
Selengkapnya baca di http://www.aktualpost.com/2014/01/21/8306/pengumuman-hasil-tes-cpns-honorer-k2-dilaksanakan-27-januari-2014/
Monday, 30 December 2013
Pengumuman Kelulusan CPNS 2013 Kab.Nias Selatan
Buat teman - teman yang telah mengiukuti ujian CPNS di Kabupanten Nias Selatan silahkan dibaca ya..hasil pengumumannya.
Sunday, 29 December 2013
Daerah Diminta Segera Umumkan Hasil Tes CPNS
JAKARTA - Mayoritas
instansi pemerintah ataupun daerah telah mengumumkan hasil tes Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika masih ada instansi yang belum
mengumumkan, Kementerian PANRB mengimbau agar panitia setempat
secepatnya mengumumkan kelulusan tes kompetensi dasar (TKD), sehingga
tidak merugikan para peserta tes.
Deputi Sumber Daya Manusia, Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan, seleksi CPNS 2013 ini merupakan hajat besar
bukan hanya bagi Kementerian PANRB, tetapi untuk seluruh kementerian dan
lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, khususnya yang mendapatkan formasi
CPNS. Karena itu, dia mengatakan harus selalu ada kerjasama yang baik
antara pusat dan daerah. “Barangkali masih ada instansi yang belum
memahami betul, siapa yang harus mengumumkan hasil pengumuman CPNS itu,”
tambahnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).
Diingatkan, pada tanggal 19 Desember
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah meneyrahkan keseluruhan hasil
pengolahan soal kepada instansi pemerintah, daerah, dan lembaga.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan passing grade. “jadi sudah
jelas bahwa nilai-nilai mana yang harus mereka keluarkan, tanpa mengubah
data-data yang telah ditetapkan oleh pusat,” imbuhnya.
Dikatakan, Panselnas hanya mengumumkan nilai hasil TKD, yang bersangkutan memenuhi passing grade atau tidak, tanpa melakukan pemeringkatan. Namun memenuhi passing grade juga belum tentu lulus menjadi CPNS, karena formasi yang dilamar hanya membutuhkan sedikit, sementara yang memenuhi passing grade melebihi
formasi yang dibutuhkan. Dalam hal ini, yang diambil hanya sejumlah
peserta yang rangkingnya tertinggi, sebanyak formasi yang dibutuhkan.
Setiawan menambahkan, nilai hasil tes
yang telah diumumkan melalui situs Kementerian PANRB, situs BKN serta
media partner menjadi acuan bagi seluruh instansi penyelenggara seleksi
CPNS. (gin/HUMAS MENPANRB)
Tuesday, 24 December 2013
Bisnis Online Gratis Dengan PTC
Cara mudah menambah penghasilan tanpa menguras waktu anda / kali ini
saya khususkan bagi temen-temen yang mau menambah penghasilan dari
internet disamping anda bekerja di luar ataupun yang ingin focus di bisnis online,
usaha ini bisa dikerjakan paruh waktu, hanya membutuhkan sedikit waktu
temen-temen bisa menghasilkan penghasilan tambahan. sebenarnya ada
banyak jenis Bisnis Online PTC terpercaya atau singkatan dari Paid To Click, yang artinya dibayar untuk klik.bisnis ptc online
ini mengharuskan kita untuk mengklik iklan yang ada di member
area,setiap kita klik iklan maka kita akan di bayar. tapi sebelumnya
kita harus mendaftar dulu dan di semua ptc pendaftarannya gratis, dan
saya akan memberikan link dari ptc terperaya dan terbukti membayar yang
saya ikuti.
Salah satu bisnis online PTC yang saya ikuti adalah Ojooo.com, Untuk mendaftar silahkan anda klik Register Now
dan isikan biodata lengkap anda. Sedikit meluangkan waktu tapi tidak
sedikit anda akan segera mendapatkan dollar dari situs PTC tersebut.
Monday, 23 December 2013
Pengumuman CPNS 2013
JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar
Abubakar memastikan, pengumuman hasil tes CPNS tidak molor lagi. Besok,
(Selasa, 24/12), para peserta tes bisa melihat pengumuman di situs resmi
Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), rencananya juga diumumkan
di JPNN.com.
Azwar menjelaskan, dirinya memang sudah
menerima laporan adanya sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil
tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS pada 24 Desember.
"Mereka minta Panselnas yang mengumumkan
duluan. Kalau bagi kami tidak masalah, Panselnas akan tetap mengumumkan
hasil TKD pada 24 Desember lewat website resmi KemenPAN-RB, Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan media partner (yakni JPNN.com, red)," ujar Azwar kepada JPNN.com, kemarin.
Hasil tes yang akan diumumkan besok merupakan hasil tes sistem seleksi CPNS yang menggunakan lembar jawaban komputer dan sistem.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah
pejabat daerah yang mengurusi masalah kepegawaian, termasuk Kepala BKD
Provinsi Sumut, menyatakan kekhawatirannya akan muncul gejolak jika
pemda yang mengumumkan hasil tes itu.
Apakah pengumuman memang sengaja digelar 24 Desember, saat suasana Natal, agar tidak terjadi kemarahan massal?
Azwar membantahnya. "Ah tidak juga,
kebetulan aja Panselnas dan konsorsium baru menyelesaikan datanya
mendekati perayaan Natal," kilahnya.
Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus
menjalani tahapan tes kompetensi bidang (TKD), maka pemberkasan Nomor
Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. "Yang pasti mereka
terhitung CPNS per 1 Januari 2014," ujar Azwar. (sam/esy/jpnn)
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/12/23/207052/Pastikan-Besok-Pengumuman-Hasil-Tes-CPNS-
http://cpns2013.jpnn.com/Thursday, 19 December 2013
PARIPURNA DPR AKHIRNYA SAHKAN UU ASN
Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan
Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat
persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan menjadi UU hari ini, RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang sudah dibahas selama 10 kali masa persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bertanggungjawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," katanya meyakinkan.
Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II DPR, Pramono yang memimpin rapat langsung menanyakan ke peserta sidang apakah RUU ASN dapat disahkan jadi UU, anggota pun menjawah serentak. "Sah" jawab anggota dewan yang hadir.
Ketukan palu tanda disahkannya RUU ASN jadi UU diiringi kelakar pimpinan rapat dengan menyindir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), Azwar Abubakar, yang juga menteri asal Partai Amanat Nasional.
"Kita berikan kesempatan kepada menteri yang benar-benar PAN, Pendayaagunaan Aparatur Negara, tapi benar-benar PAN dengan RB. Jangan sampai salah baca ARB," ujar Pramono, disambut tawa peserta sidang.(Fat/jpnn)https://www.facebook.com/cpnsindonesia/posts/718127081533015
Sebelum disahkan menjadi UU hari ini, RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang sudah dibahas selama 10 kali masa persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bertanggungjawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," katanya meyakinkan.
Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II DPR, Pramono yang memimpin rapat langsung menanyakan ke peserta sidang apakah RUU ASN dapat disahkan jadi UU, anggota pun menjawah serentak. "Sah" jawab anggota dewan yang hadir.
Ketukan palu tanda disahkannya RUU ASN jadi UU diiringi kelakar pimpinan rapat dengan menyindir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), Azwar Abubakar, yang juga menteri asal Partai Amanat Nasional.
"Kita berikan kesempatan kepada menteri yang benar-benar PAN, Pendayaagunaan Aparatur Negara, tapi benar-benar PAN dengan RB. Jangan sampai salah baca ARB," ujar Pramono, disambut tawa peserta sidang.(Fat/jpnn)https://www.facebook.com/cpnsindonesia/posts/718127081533015
Subscribe to:
Posts (Atom)









