Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan
Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat
persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan
menjadi UU hari ini, RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah
mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah
cukup banyak mendapatkan resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri
dari 15 Bab, 141 pasal yang sudah dibahas selama 10 kali masa
persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun
Gunanjar, mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan
birokrasi yang baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi
Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi
dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan,
akuntable, bersih dan bertanggungjawab serta dapat menjadi pelayan
masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan
pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu
mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik
oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud
negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur
negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta
meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi
tugas organisasi," katanya meyakinkan.
Hal penting dalam UU ASN
ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat
administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang
menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah
60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional
disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga
mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang tugasnya
mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi,
mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku
pegawai ASN atau PNS.
Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II
DPR, Pramono yang memimpin rapat langsung menanyakan ke peserta sidang
apakah RUU ASN dapat disahkan jadi UU, anggota pun menjawah serentak.
"Sah" jawab anggota dewan yang hadir.
Ketukan palu tanda
disahkannya RUU ASN jadi UU diiringi kelakar pimpinan rapat dengan
menyindir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi
(Kemenpan-RB), Azwar Abubakar, yang juga menteri asal Partai Amanat
Nasional.
"Kita berikan kesempatan kepada menteri yang
benar-benar PAN, Pendayaagunaan Aparatur Negara, tapi benar-benar PAN
dengan RB. Jangan sampai salah baca ARB," ujar Pramono, disambut tawa
peserta sidang.(Fat/jpnn)https://www.facebook.com/cpnsindonesia/posts/718127081533015

No comments:
Post a Comment